HAKIKAT, FUNGSI DAN TUJUAN PKN MI
Nama : Fakhrul Fikri
Nim : 1510310106
Dosen Pengampu : Primi Rochimi,
S.Sos, M.S.I
Hakikat,
Fungsi, dan Tujuan Pendidikan Kewarganrgaraan di MI/SD
Menurut UU Sisdiknas No.20 Tahun 2003 Bab 1
pasal 1, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan
porensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, ahlak mulia serta ketrampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan Negara.
Menurut Carter v.Good (1997), pendidikan
adalah proses perkembangan kecakapan seseorang dalam bentuk sikap dan perilaku
yang berlaku dalam masyarakat. Menurut Godfrey Thomson (1977), pendidikan
adalah pengaruh lingkungan atas individu untuk menghasilkan perubahan yang
tetap didalam kebiasaan tingkah lakunya, pikirannya dan perasaannya.
Berdasarkan pendapat diatas dapat disimpulkan
bahwa pendidikan mengandung tujuan yang ingin dicapai, yaitu membentuk
kemampuan individu mengembangkan dirinya yang kemampuan-kemampuan dirinya
berkembang sehingga bermanfaat untuk kepentingan hidupnya sebagai seorang
individu, maupun sebagai warga negara dan warga masyarakat.
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan suatu
pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam dari segi agama,
sosio kultural, bahasa, suku bangsa untuk menjadi warga negara yang cerdas,
terampil dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
Pendidikan Kewarganegaraan mengalami perkembangan sejarah yang sangat panjang,
yang dimulai dari pendidikan Civics, Moral Pancasila, kewiraan, kewarganegaraan
sampai dengan yang terakhir pada kurikulum 2004 berubah namanya menjadi mata
pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.[1]
A.
Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan
Pada
hakikatnya, Pendidikan Kewarganegaraan bersama dengan mata kuliah Pendidikan
Agama dan Bahasa Indonesia, termasuk kedalam disiplin ilmu yang bersifat
“Pengembangan Kepribadian”, yang bertujuan untuk mengembangkan sikap, perilaku,
tindakan, dan disiplin kepada peserta didik. Sebagai sebuah ilmu, Pendidikan
Kewarganegaraan memiliki objek pembahasan yang jelas, baik objek material
maupun objek formal. Objek material adalah bidang sasaran yang dibahas
dan dikaji oleh suatu bidang atau cabang ilmu. Objek material Pendidikan
Kewarganegaraan adalah segala hal yang berkaitan dengan warga negara yang
meliputi wawasan, sikap dan perilaku warga negara dalam kesatuan bangsa dan
negara. Objek formal adalah sudut pandang tertentu yang dipilih untuk
membahas objek material tersebut. Objek formal Pendidikan Kewarganegaraan
mencakup dua segi, yaitu: (1) segi hubungan antara warga negara dan negara
(termasuk hubungan antar warga negara) dan (2) segi pembelaan negara.
Selain itu,
selain sebagai bidang studi ilmiah, Pendidikan Kewarganegaraan bersifat antar
disipliner (antar bidang), bukan mono disipliner karena kumpulan pengetahuan
yang membangun ilmu Pendidikan Kewarganegaraan diambil dari berbagai disiplin
ilmu. Oleh karena itu, upaya pembahasan dan pengembangannya memerlukan
sumbangan dari berbagai disiplin ilmu yang lain, yang meliputi politik, ilmu
hukum, ilmu filsafat, ilmu sosiologi, ilmu administrasi negara, ilmu ekonomi
pembanngunan, sejarah perjuangan bangsa, dan ilmu budaya. (Kaelan dan Ahmad
Zubaidi,2007:4).[2]
B. Tujuan Pendidikan
Kewarganegaraan MI/SD
Tujuan Pendidikan
Kewarganegaraan. Berdasarkan keputusan DIRJEN DIKTI No. 267/DIKTI/2000, tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan mencakup tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan
Umum yaitu untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada
mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh
bangsa dan negara. Tujuan Khusus yakni agar mahasiswa dapat memahami dan
melaksanakan hak dan kewajiban serta santun, jujur dan demokratis serta ikhlas
sebagai warga negara Republik Indonesia terdidik dan bertanggungjawab. (1) Agar
mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasimya dengan
pemikiran kritis dan bertanggungjawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan
Nusantara dan Ketahanan Nasional. (2) Agar mahasiswa memiliki sikap dan
perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai perjuangan, cinta tanah air, serta rela
berkorban bagi nusa dan bangsa.
Adapun visi Pendidikan Kewarganegaraan di
Perguruan Tinggi menurut Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 43/DIKTI/Kep./2006
adalah sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program
studi, guna mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia
Indonesia seutuhnya. Hal ini berdasarkan pada suatu realitas yang dihadapi
bahwa mahasiswa merupakan generasi muda bangsa yang harus memiliki visi
intelektual, religius, adil, memiliki rasa kemanusiaan, dan memiliki rasa
nasionalisme.
Selanjutnya, misi Pendidikan
Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi menurut Surat Keputusan Dirjen Dikti NO.
43/DIKTI/Kep.2006 adalah membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya agar
secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila, rasa kebangsaan
dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta seni (IPTEKS) dengan rasa tanggung jawab dan
bermoral.
Tujuan pembelajaran PKn dalam Depdiknas (2006:49)
adalah untuk memberikan kompetensi sebagai berikut: (1) Berpikir
kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu Kewarganegaraan. (2) Berpartisipasi secara cerdas dan
tanggung jawab, serta bertindak secara sadar dalam kegiatan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. (3) Berkembang
secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan
karakter-karakter masyarakat di Indonesia agar dapat hidup bersama dengan
bangsa-bangsa lain. (3) Berinteraksi
dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi.[3]
C. Fungsi Pendidikan Kewarganegaraan MI/SD
Adapun fungsi dari pendidikan Kewarganegaraan antara
lain; (1)Membantu generasi muda memperoleh pemahaman cita-cita nasional/tujuan
negara, (2)Dapat mengambil keputusan-keputusan yang bertanggung jawab dalam
menyelesaikan masalah pribadi, masyarakat dan negara, (3)Dapat mengapresiasikan
cita-cita nasional dan dapat membuat keputusan-keputusan yang cerdas, (4)wahana
untuk membentuk warga negara yang cerdas, terampil dan berkarakter yang setia kepada
bangsa dan negara Indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan
berpikir dan bertindak sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945.[4]
DAFTAR PUSTAKA
Budi Juliardi, Pendidikan Kewarganegaraan,
PT RajaGrafindo Persada Jakarta 2014.
Endang Zaelani Sukaya, Dkk, Pendidikan
Kewarganegaraan, Paradigma Yogyakarta 2002.
Wirman Burhan,
Pendidikan Kewarganegaraan, Pancasila dan UUD 1945, PT RajaGrafindo
Persada Jakarta 2014.
http://stkip.files.wordpress.com/2011/05/ppkn1.pdf.
[1]
Wirman Burhan, Pendidikan Kewarganegaraan,
Pancasila dan UUD 1945, PT RajaGrafindo Persada Jakarta 2014,hlm, 7.
[2]
Budi Juliardi, Pendidikan Kewarganegaraan,
PT RajaGrafindo Persada Jakarta 2014,hlm, 9,10.
[3]
Endang Zaelani Sukaya, Dkk, Pendidikan
Kewarganegaraan, Paradigma Yogyakarta 2002,hlm, 2.
[4]
http://stkip.files.wordpress.com/2011/05/ppkn1.pdf.
😍
BalasHapusThanks 😍
BalasHapus