HAKIKAT, FUNGSI DAN TUJUAN PKN MI



Nama   : Fakhrul Fikri
Nim     : 1510310106
Dosen Pengampu : Primi Rochimi, S.Sos, M.S.I

Hakikat, Fungsi, dan Tujuan Pendidikan Kewarganrgaraan di MI/SD
Menurut UU Sisdiknas No.20 Tahun 2003 Bab 1 pasal 1, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan porensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, ahlak mulia serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
Menurut Carter v.Good (1997), pendidikan adalah proses perkembangan kecakapan seseorang dalam bentuk sikap dan perilaku yang berlaku dalam masyarakat. Menurut Godfrey Thomson (1977), pendidikan adalah pengaruh lingkungan atas individu untuk menghasilkan perubahan yang tetap didalam kebiasaan tingkah lakunya, pikirannya dan perasaannya.
Berdasarkan pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa pendidikan mengandung tujuan yang ingin dicapai, yaitu membentuk kemampuan individu mengembangkan dirinya yang kemampuan-kemampuan dirinya berkembang sehingga bermanfaat untuk kepentingan hidupnya sebagai seorang individu, maupun sebagai warga negara dan warga masyarakat.
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan suatu pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosio kultural, bahasa, suku bangsa untuk menjadi warga negara yang cerdas, terampil dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945. Pendidikan Kewarganegaraan mengalami perkembangan sejarah yang sangat panjang, yang dimulai dari pendidikan Civics, Moral Pancasila, kewiraan, kewarganegaraan sampai dengan yang terakhir pada kurikulum 2004 berubah namanya menjadi mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.[1]
A.    Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan
Pada hakikatnya, Pendidikan Kewarganegaraan bersama dengan mata kuliah Pendidikan Agama dan Bahasa Indonesia, termasuk kedalam disiplin ilmu yang bersifat “Pengembangan Kepribadian”, yang bertujuan untuk mengembangkan sikap, perilaku, tindakan, dan disiplin kepada peserta didik. Sebagai sebuah ilmu, Pendidikan Kewarganegaraan memiliki objek pembahasan yang jelas, baik objek material maupun objek formal. Objek material adalah bidang sasaran yang dibahas dan dikaji oleh suatu bidang atau cabang ilmu. Objek material Pendidikan Kewarganegaraan adalah segala hal yang berkaitan dengan warga negara yang meliputi wawasan, sikap dan perilaku warga negara dalam kesatuan bangsa dan negara. Objek formal adalah sudut pandang tertentu yang dipilih untuk membahas objek material tersebut. Objek formal Pendidikan Kewarganegaraan mencakup dua segi, yaitu: (1) segi hubungan antara warga negara dan negara (termasuk hubungan antar warga negara) dan (2) segi pembelaan negara.
Selain itu, selain sebagai bidang studi ilmiah, Pendidikan Kewarganegaraan bersifat antar disipliner (antar bidang), bukan mono disipliner karena kumpulan pengetahuan yang membangun ilmu Pendidikan Kewarganegaraan diambil dari berbagai disiplin ilmu. Oleh karena itu, upaya pembahasan dan pengembangannya memerlukan sumbangan dari berbagai disiplin ilmu yang lain, yang meliputi politik, ilmu hukum, ilmu filsafat, ilmu sosiologi, ilmu administrasi negara, ilmu ekonomi pembanngunan, sejarah perjuangan bangsa, dan ilmu budaya. (Kaelan dan Ahmad Zubaidi,2007:4).[2]
B.     Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan MI/SD
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan. Berdasarkan keputusan DIRJEN DIKTI No. 267/DIKTI/2000, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan mencakup tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan Umum yaitu untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara. Tujuan Khusus yakni agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban serta santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai warga negara Republik Indonesia terdidik dan bertanggungjawab. (1) Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasimya dengan pemikiran kritis dan bertanggungjawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. (2) Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai perjuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
Adapun visi Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi menurut Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 43/DIKTI/Kep./2006 adalah sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia Indonesia seutuhnya. Hal ini berdasarkan pada suatu realitas yang dihadapi bahwa mahasiswa merupakan generasi muda bangsa yang harus memiliki visi intelektual, religius, adil, memiliki rasa kemanusiaan, dan memiliki rasa nasionalisme.
Selanjutnya, misi Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi menurut Surat Keputusan Dirjen Dikti NO. 43/DIKTI/Kep.2006 adalah membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni (IPTEKS) dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.
Tujuan pembelajaran PKn dalam Depdiknas (2006:49) adalah untuk memberikan kompetensi sebagai berikut: (1) Berpikir kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu Kewarganegaraan. (2) Berpartisipasi secara cerdas dan tanggung jawab, serta bertindak secara sadar dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. (3) Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat di Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain. (3) Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.[3]
C.     Fungsi Pendidikan Kewarganegaraan MI/SD
Adapun fungsi dari pendidikan Kewarganegaraan antara lain; (1)Membantu generasi muda memperoleh pemahaman cita-cita nasional/tujuan negara, (2)Dapat mengambil keputusan-keputusan yang bertanggung jawab dalam menyelesaikan masalah pribadi, masyarakat dan negara, (3)Dapat mengapresiasikan cita-cita nasional dan dapat membuat keputusan-keputusan yang cerdas, (4)wahana untuk membentuk warga negara yang cerdas,  terampil dan berkarakter yang setia kepada bangsa dan negara Indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berpikir dan bertindak sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945.[4]

DAFTAR PUSTAKA

Budi Juliardi, Pendidikan Kewarganegaraan, PT RajaGrafindo Persada Jakarta 2014.
Endang Zaelani Sukaya, Dkk, Pendidikan Kewarganegaraan, Paradigma Yogyakarta 2002.
Wirman Burhan, Pendidikan Kewarganegaraan, Pancasila dan UUD 1945, PT RajaGrafindo Persada Jakarta 2014.
http://stkip.files.wordpress.com/2011/05/ppkn1.pdf.                                                                        



[1] Wirman Burhan, Pendidikan Kewarganegaraan, Pancasila dan UUD 1945, PT RajaGrafindo Persada Jakarta 2014,hlm, 7.
[2] Budi Juliardi, Pendidikan Kewarganegaraan, PT RajaGrafindo Persada Jakarta 2014,hlm, 9,10.
[3] Endang Zaelani Sukaya, Dkk, Pendidikan Kewarganegaraan, Paradigma Yogyakarta 2002,hlm, 2.
[4] http://stkip.files.wordpress.com/2011/05/ppkn1.pdf.                                                                                                              

Komentar

Posting Komentar